Mahfud MD: LGBT Masuk ke RKUHP, Ada Ancaman Pidananya
Menko Polhukam/FOTO: DAFI VOI

Bagikan:

BADUNG - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan aturan larangan soal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHPP)

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap. Tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang, lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud MD di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu, 18 Mei.

Dalam RKUHP diatur mengenai larangan LGBT dan ancaman pidana bagi pelanggarnya.

"Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya.  Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut, iya ditunda," imbuhnya.

"Kalau saya  sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," papar Mahfud.