Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) siap diundangkan.

Mahfud mengatakan setelah 59 tahun terus didiskusikan akhirnya perundangan itu bisa segera diberlakukan.

"Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963 kita mendiskusikan perubahan KUHP, alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang relatif siap untuk diundangkan," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang ditayangkan di YouTube Kemkominfo TV, Selasa, 23 Agustus.

Mahfud menyebut, pembahasan RKUHP ini sudah dilakukan oleh tim yang berbeda. Selain itu, tujuh presiden juga kerap memberikan arahan politik dan hukum.

"Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan. Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP," tegasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan RKUHP disusun dengan dua jalur pengenaan sanksi yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur dalam KUHP yang masih berlaku sekarang.

Mahfud juga memastikan, RKUHP ini akan memberi ruang bagi penerapan restorative justice. "Begitu juga RKUHP ini mengatur mengenai hukum adat sebagai living law," ungkapnya.

Dia mengetahui RKUHP memang masih menyimpan beberapa masalah yang harus didiskusikan dan didalami kembali. Sehingga, dia ingin diskusi terus dilakukan sambil bersosialisasi.

"Saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. Mari kita diskusikan untuk mencapai kesepahaman dan reformula yang lebih pas," pungkasnya.