JAKARTA - DPR akan membentuk tim task force atau satuan tugas (satgas) guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke masyarakat.
Masa peralihan pemberlakuan KUHP yang baru disahkan DPR pada 6 Desember kemarin, adalah 3 tahun sejak diundangkan. Karena itu, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, perlu adanya penyesuaian peraturan-peraturan teknis.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," ujar Dasco, Jumat, 9 Desember.
Sembari DPR menggencarkan sosialisasi, Dasco pun mempersilakan masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi, misalnya ya, silakan saja," kata Dasco.
Guru Besar Ilmu Hukum ini mengakui, ada beberapa pasal yang disorot masyarakat tanah air dan dunia dalam KUHP yang baru. Karena itu, Dasco menegaskan, KUHP perlu disosialisasikan lebih jauh ke masyarakat, meskipun masa pemberlakuannya masih 3 tahun lagi.
Misalnya, kata Dasco, terkait pasal perzinaan atau yang mengatur tentang kumpul kebo. Dia menjelaskan, pasal tersebut adalah delik aduan dan hanya orang tertentu yang bisa mengadukan.
BACA JUGA:
"Mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," jelasnya.
Sehingga dunia tak perlu khawatir soal peraturan terhadap turis asing yang berlibur di Indonesia. Akan tetapi dia menganggap, kritik tersebut adalah bagian dari dinamika yang perlu disosialisasikan bukan hanya di dalam tapi luar negeri.
"Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira kira lah kira-kira begitu," kata Ketua Harian DPP Gerindra itu.
"Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," tambah Dasco.