KY Siap Proses Hakim Agung yang Jadi Tersangka Baru Usai Diumumkan KPK
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memproses Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang dikabarkan menjadi tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara, Gazalba Saleh. Namun, KY masih menunggu pengumuman tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 11 November.

Miko mengatakan pihaknya terus menunggu tindak lanjut KPK termasuk mengumumkan tersangka baru yang dikabarkan adalah Gazalba. Dia juga memastikan lembaganya akan mendukung pengusutan dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung," tegasnya.

"Kami mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," sambung Miko.

KPK sebelumnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.