Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

“Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” ujar Miko dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.

“Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” kata Miko.

KY ditegaskan menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).

Selain itu, KY menilai MA cukup responsif dalam situasi ini. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.

“KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu,” ucapnya.

Karena itu, terkait dengan penguatan seleksi Sekretaris MA, Miko menyatakan pendekatan berbasis merit perlu dilakukan. Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.

“KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” tutur dia.