Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mendapatkan uang dari eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia diyakini mengantongi miliaran rupiah saat membantu mengurusi perkara.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan (Hasbi, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 7 Juni.

Belum dirinci Ali soal nominal pasti duit yang dikantongi Hasbi. Tapi KPK yakin punya bukti yang kuat.

"Kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," tegasnya.

KPK menahan Dadan selama 20 hari pertama dalam kasus suap pengurusan perkara. Dia diduga menjadi calo yang minta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membantu pengurusan perkara.

Dalam kasus ini, Dadan diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar. Duit itu disebut KPK sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana. "Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.