Dokumen Kasus Suap Pengurus Perkara Disita KPK dari Staf Sekretaris MA
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dari staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tri Mulyani pada Kamis, 8 Juni. Penyitaan dilakukan setelah dia diperiksa sebagai saksi.

"Staf dari tersangka HH (Hasbi Hasan) dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan (Tri)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni.

Tak dirinci dokumen yang disita. Namun, pada kesempatan yang sama penyidik juga mengulik surat dinas Hasbi untuk berpergian.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Penetapan ini berkaitan dugaan suap pengurusan perkara.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum merasakan sel tahanan dan terus dalam pemantauan agar tak melarikan diri.