JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil yang diduga terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua di antaranya adalah Ferrari California berkelir merah dan McLaren MP4-12C 3.8 berkelir kuning.
"Betul (dilakukan penyitaan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Mei.
Belum dirinci kaitan kendaraan itu. Namun, Ali memastikan lima mobil yang disita itu sebagai barang bukti dugaan suap yang terkini menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyifikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," tegasnya.
Berikut lima mobil yang disita KPK:
- Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB
- Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN
- Satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW
- Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4x2 Nomor Polisi B 2899
- Satu unit mobil merk Toyota Tipe Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dadan diduga berperan sebagai calo.
Peranan ini dimulai saat Dadan menjadi debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka berperkara di MA. Dia meminta Dadan untuk membantunya menangani kasus yang sedang berproses.
Selanjutnya, Dadan kemudian minta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di MA. Duit suap itu kemudian diduga mengalir ke beberapa pihak.
BACA JUGA:
Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.