Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 5 mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung. Satu dari lima mobil mewah tersebut adalah salah satunya adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT dengan nomor polisi B 2709 SJ.

Berdasarkan penelusuran, pemilik mobil Land Cruiser GR Sport itu bernama Sazitta Damara Arwin. Mobil mewah keluaran tahun 2022 seharga Rp3.825.000.000 itu beralamat di Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tim VOI menelusri alamat tersebut.

Tiba di lokasi, nampak posisi rumah berdekatan dengan kali dan hanya dapat dilalui sepeda motor. Dipastikan jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.

Uyung, paman Sazitta, mengatakan keponakannya memang pernah tinggal di rumahnya namun Sazitta memutuskan untuk pindah setelah menikah dua tahun lalu.

"Sazitta memang lama tinggal di sini, tapi setelah nikah sudah nggak tinggal di sini. Dia sejak SMP, SMA, terus kuliah beberapa tahun di sini," kata Uyung saat diwawancarai di kediamannya.

Uyung mengungkapkan, Sazitta bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan. Namun, ia tidak mengetahui jabatan yang dimiliki Sazitta.

"Dia bekerja di perusahaan swasta, cuma untuk posisi atau tempat kerjanya saya kurang tahu," ungkap dia.

Selama tinggal bersama Sazitta, ia menyebut keponakannya itu tidak pernah memiliki mobil.

"Enggak ada, keponakan saya pun di sini nggak ada yang punya mobil, mau parkir di mana. Pakai motor semua," ujar Uyung.

"Mudah-mudahan saja beritanya diluruskan aja ya, karena memang mengganggu kenyamanan. Saya nggak tahu kalau masalah dicatut saya nggak tahu," pungkasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil yang diduga terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua di antaranya adalah Ferrari California berkelir merah dan McLaren MP4-12C 3.8 berkelir kuning.

"Betul (dilakukan penyitaan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Mei.

Belum dirinci kaitan kendaraan itu. Namun, Ali memastikan lima mobil yang disita itu sebagai barang bukti dugaan suap yang terkini menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," tegasnya.

Berikut lima mobil yang disita KPK:

- Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB

- Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN

- Satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW

- Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4x2 Nomor Polisi B 2899

- Satu unit mobil merk Toyota Tipe Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dadan diduga berperan sebagai calo.

Peranan ini dimulai saat Dadan menjadi debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka berperkara di MA. Dia meminta Dadan untuk membantunya menangani kasus yang sedang berproses.

Selanjutnya, Dadan kemudian minta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di MA. Duit suap itu kemudian diduga mengalir ke beberapa pihak.

Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.