JAKARTA – DKI Jakarta berencana menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warganya yang tidak menetap di Jakarta. Namun demikian, warga bisa mengaktifkan kembali KTP miliknya sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah.
"Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman Antara, Rabu, 17 Mei.
Bahkan orang yang mengontrak rumah juga bisa mengaktifkan kembali KTP dengan tujuan agar jelas saja administrasi kependudukan, ucap Nurrahman.
"Selama tidak ada laporan pindahan, kami tidak bisa sepihak menonaktifkan KTP karena harus ada usulan dari pemilik alamat," sambungnya.
Menurut Nurrahman tertib administrasi kependudukan ini penting dilaksanakan mengingat terdapat seribu orang pindah ke wilayah Jakarta Selatan dari hasil perekaman KTP setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Total sebanyak 1.453 penduduk yang pindah ke wilayah Jakarta Selatan mulai dari 23 April hingga 15 Mei 2023," kata Nurrahman.
Nurrahman merinci dari asal penduduk terbanyak dari Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 539 orang, disusul Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:
Pihaknya melaksanakan proses pelayanan sesuai permohonan seribu warga tersebut asalkan jelas laporannya yakni dari mana asalnya dan akan kemana lokasi pindahnya.
Selain itu, berdasarkan kelurahan penduduk tersebut kebanyakan memilih Kelurahan Jagakarsa sebagai lokasi kedatangan. Dilanjutkan dengan Ciganjur, Petukangan Utara, Srengseng Sawah, Cipedak, Bintaro, Kebayoran Lama Utara, dan Pejaten Timur.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga yang ingin pindah ke wilayah Jakarta Selatan memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap agar pendataan bisa maksimal.
"Jangan sampai hanya sekedar pindah saja tanpa ada keahlian di DKI Jakarta sehingga katakanlah dari untuk pekerjaan atau apapun itu nanti akhirnya menjadi sulit," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta warga di wilayah tersebut tertib dalam administrasi data kependudukan (adminduk) terkait adanya rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
"Saat ini kita masih sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata Nurrahman sebelumnya.