CILACAP - Pria berinisial R (34) warga Kabupaten Garut Jawa Barat, ditangkap usai menganiaya seorang pria berinisial U W (67). R melakukan aksi kekerasan lantaran kesal istri korban tak kunjung bayar utang.
"Iya benar terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku menggigit jari tangan korbannya hingga terputus" jelas Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban yang beralamat di Dusun Mangunjaya Rt. 002 Rw. 016 Desa Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Saat itu R mendatangi istri korban untuk menagih utang. Namun karena korban tidak sanggup membayarnya, terjadi cekcok antara keduanya.
Mendengar terjadi keributan, korban datang dengan maksud untuk melerai, namun R justru menantang korban hingga kemudian terjadi pergumulan antara korban dan R.
BACA JUGA:
Kemudian R menggigit jari tangan korban yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan korban terputus pada bagian ujung jari.
Usai penganiayaan itu, istri korban pun melaporkan tindakan R ke pihak berwajib.
Atas tindakannya, Pelaku itu diamankan di sel Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.