Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo buka suara terkait cerita viral Soimah yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak yang datang ke rumahnya dan mengukur pendopo rumah yang belum jadi. Yustinus menjelaskan jika prosedur tersebut merupakan kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.

"Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan, itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," ujar Prastowo dalam keterangannya, Sabtu 8 April.

Lebih jauh ia mengatakan jika membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.

"UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena," lanjutnya.

Hasilnya, lanjut dia, nilai banguna ditaksir sebesar Rp4,7 miliar dan bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Sedangkan dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo tersebut bernilai Rp5 miliar.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," kata dia.

Terkait pernyataan Soimah yang mengatakan jika petugas pajak membawa debt collector, Prastowo mengatakan jika debt collector yang dimaksud merupakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas ada utang pajak yang tertunggak," imbuh Prastowo.

Ia menambahkan jika Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak dan petugas yang mendatangi rumah Soimah bukan 'debt collector' dan hanya sekedar mengukur pendopo rumah SOimah.

"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" lanjut Prastowo.

Sebelumnya Soimah melalui kanal YouTube Blakasuta, Soimah menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang dia terima kepada Butet Kartaradjasa.

"Tahun 2015, datang ke rumah, orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi) tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," ujar Soimah dikutip Sabtu, 8 April.

Bukan cuma sekali, Soimah harus menyimpan semua nota pengeluarannya agar tidak dicurigai oleh petugas pajak. Kejadian berikutnya, Soimah heran dengan kedatangan petugas pajak yang mengukur pendopo yang sedang dibangun. Untuk memberikan tafsir harga, petugas tersebut berkeliling pendopo dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya bikin saja belum tahu total habisnya berapa. Di sisi lain saya sedih, kok bisa begitu, di sisi lain saya senang. Senangnya gini, kalau itu laku Rp 50 miliar, tukunen, aku untung nanti aku baru bayar pajak, tukunen nek payu Rp 50 miliar," ucap Soimah.