JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerima kiriman video dari Butet Kartaredjasa yang berisi aduan artis dan penyanyi Soimah Pancawati yang rumahnya tiba-tiba didatangi debt collector pajak.
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," ujar Sri melalui akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, dikutip Senin 10 April.
Dia pun kemudian mengunggah sebuah reel video yang berisi penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekanannya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP).
Adapun video tersebut berisi klarifikasi dan penjelasan dari seorang pegawai Ditjen Pajak terkait kasus yang dialami oleh Soimah, diawali dengan sebuah permintaan maaf.
"Pertama-tama, kami meminta maaf kepada ibu Soimah, jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami," ucap seorang pegawai Pajak wanita yang namanya disamarkan dalam video tersebut.
Kemudian, ada tiga hal yang perlu dijelaskan oleh pihak DJP terkait pengalaman Soimah, yang dinilai ada kesalahpahaman.
DJP mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada pegawai Pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.
"Pertama, mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah, mengikuti kesaksian beliau di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," ujarnya.
Disampaikan oleh DJP, kalaupun ada transaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan nilai transaksi rumah tersebut.
"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," tambahnya.
Kedua, soal debt collector, DJP mengonfirmasi bahwa menurut undang-undang (UU), kantor pajak memiliki debt collector sendiri yang disebut sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.
"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak, maka mungkin itu adalah Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," papar pegawai wanita tersebut.
Petugas pajak, sebut dia, bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, serta tidak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Bahkan, dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo tersebut senilai Rp5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Lalu yang ketiga, sempat beliau ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi, mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023," jelasnya.
BACA JUGA:
Pada rekaman chat komunikasi dengan Soimah, petugas DJP disebutkan hanya mengingatkan Soimah agar tidak terlambat membayar SPT, karena bisa terkena sanksi administrasi dan justru menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat.
Chat seperti ini juga dilakukan ke semua Wajib Pajak (WP).
"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan Whatsapp, dan mendapati dari awal hingga akhir, petugas kami sangat santun dalam menyampaikan. Hingga detik ini pun, meski Bu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif," tegasnya.
Bahkan, pihak DJP mengklaim telah mencoba menghubungi Soimah dan sangat terbuka jika Soimah dan kawan pajak lainnya ingin bertemu langsung. DJP berpesan agar silahkan menghubungi kantor pajak terdekat jika membutuhkan panduan.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!" tutup Sri.