Sri Mulyani Sebut Pegawai Pajak Haram Kendarai Moge, Sekalipun Dibeli Pakai Uang Halal
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara tegas memerintahkan pembubaran klub motor gede alias moge di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keputusan ini diinformasikan bendahara Menkeu melalui keterangan tertulis pada hari ini.

“Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” ujarnya pada Minggu petang, 26 Februari.

Sri Mulyani menjelaskan, keputusan ini merupakan respons cepat atas maraknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online foto yang menyebutkan Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor besar bersama beberapa orang lainnya.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” tegas dia.

Bendahara negara mengungkapkan perintah ini telah disampaikan langsung kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai bentuk instruksi pimpinan kepada anak buah.

“Ini (pamer moge) mencederai kepercayaan masyarakat,” tutup Menkeu Sri Mulyani