JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara terkait pembebasan pajak impor produk susu tertentu.
Hal ini seiring banyaknya impor susu ke dalam negeri dari sejumlah negara seperti Australia dan Selandia Baru.
Adapun, kebijakan pajak impor susu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
Lebih lanjut, aturan soal pembebasan PPN atas produk susu tertentu diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf (i) PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean menyebutkan bahwa susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip Senin, 18 November.
Dengan demikian, Dwi menyampaikan, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani buka suara terkait pembebasan bea masuk Impor susu sapi ke dalam negeri dari sejumlah negara seperti Australia dan Selandia Baru.
Askolani menjelaskan, kebijakan penghapusan bea masuk karena dampak adanya perjanjian perdagangan antara Australia dan Selandia Baru dengan Indonesia.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN telah sepakat menandatangani ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Sebab itu, Askolani membenarkan adanya pembebasan fasilitas perdagangan bebas antara negara-negara tertentu yang telah menyepakati perjanjian tersebut.
"Itu terkait sama FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan New Zealand, jadi itu yang kita jalanin juga," kata Askolani di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Kamis, 14 November.
Meski demikian, Askolani menyampaikan terkait ketentuan bea masuk 0 persen untuk susu apakah perlu dikaji ulang hal tersebut perlu koordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Nanti teman-teman dari pajak ya," ujarnya.