Bagikan:

JAKARTA - Kuota subsidi motor listrik telah habis pada tahun ini.

Berdasarkan data Sisapira, sepanjang Januari hingga September 2024, subsidi telah disalurkan untuk 30.607 unit kendaraan, sehingga total motor listrik yang tersalurkan hingga 2024 mencapai 72.389 unit.

Program subsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 ini memberikan insentif sebesar Rp7 juta per unit motor listrik.

Awalnya, kuota subsidi ditargetkan mencapai 600.000 unit pada tahun ini, tetapi tingginya permintaan membuat anggaran subsidi habis lebih cepat.

Lantas, apakah pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tersebut pada tahun depan?

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A. Cahyanto mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun skema insentif pembelian motor listrik untuk 2025.

Eko menyebut, ada kemungkinan skema insentif pembelian motor listrik bakal berubah. Namun, seperti apa rincian perubahan yang dimaksud belum bisa dia sampaikan.

"Kemungkinan polanya berbeda, tapi masih sedang kami susun," ujar Eko kepada wartawan di Cibis Park, Simatupang, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 19 Desember.

Menurut Eko, Kemenperin pun sedang mengevaluasi kebijakan subsidi pembelian motor listrik yang telah berlaku pada 2023 dan 2024.

Adapun dalam dua tahun terakhir, pembelian motor listrik mendapat subsidi sebesar Rp7 juta dengan syarat motor terdaftar dalam sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua (Sisapira).

Nantinya, hasil evaluasi akan digunakan untuk menyusun kebijakan insentif khusus bagi pembelian motor listrik tahun depan.

"Kami sedang menghitung, mengevaluasi program yang dua tahun ini, untuk menyiapkan insentif khusus kendaraan bermotor roda dua listrik di tahun depan," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan tiga kebijakan terkait insentif kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang oleh PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk kendaraan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, PPN DTP ditetapkan sebesar 1 persen, sedangkan bus dengan TKDN 20-40 persen dikenakan pemotongan PPN menjadi 6 persen.

Sementara kendaraan roda dua listrik, subsidi sebesar Rp7 juta akan diberikan per pembelian, sesuai dengan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023.

Selain itu, subsidi untuk konversi roda dua dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta lewat Permen ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023.