Dapat Rp7 Juta! Ayo Ubah Motor Bensinmu ke Listrik Sekarang
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun ini diketahui mengalokasikan anggaran tidak kurang dari Rp350 miliar untuk program konversi motor konvensional ke motor listrik.

Dana tersebut nantinya akan disalurkan ke masyarakat masing-masing Rp7 juta per orang dalam bentuk subsidi konversi. Adapun, jumlah kendaraan yang menjadi target adalah sebanyak 50.000 unit sampai dengan penutupan 2023 mendatang.

Menkeu menambahkan, program ini berlaku untuk umum tanpa adanya persyaratan khusus yang menyertai, kecuali target kuota 50.000 unit telah terpenuhi.

“Untuk motor konversi tidak ada batasan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, dikutip redaksi pada Selasa, 21 Maret.

Menkeu menjelaskan, program subsidi tidak hanya berlaku untuk kendaraan bensin yang diubah ke elektrik, namun juga bagi pembelian motor listrik baru. Adapun, nilai manfaat yang diterima adalah sama, yaitu Rp7 juta dengan total 200.000 unit.

Walau begitu, subsidi motor listrik baru bersifat terbatas karena mensyaratkan ketentuan tertentu bagi konsumen yang ingin membeli.

“Penerima manfaat subsidi motor listrik baru adalah UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM, penerima subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, total anggaran subsidi motor listrik yang disediakan oleh pemerintah pada tahun ini sebesar Rp1,75 triliun.

Sementara untuk tahun depan naik menjadi Rp5,25 triliun yang terdiri dari 600.000 subsidi motor listrik baru dan 150.000 unit subsidi motor konversi.