Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa aturan baru subsidi motor listrik bakal diterbitkan pada pekan ini. Revisi aturan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik ini akan diberlakukan tidak hanya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tapi juga untuk siapa saja atau masyarakat umum.

"Sebentar lagi, minggu ini keluar. Revisi untuk sepeda motor (listrik) ya," kata Taufiek  Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/8) lalu.

Pemerintah mengungkapkan bahwa animo masyarakat yang tertarik memanfaatkan subsidi motor listrik masih sangat minim. Dari target sebanyak 200 ribu penerima, baru terealisasi sekitar satu persen saja. Berangkat dari persoalan tersebut, aturan penerima subsidi pun disederhanakan untuk menjangkau lebih banyak orang. 

Program Subsidi Pembelian Motor Listrik

Melalui Permenperin 6/2023, pada tahun ini Kemenperin menyiapkan sebanyak 200 ribu unit motor listrik untuk disalurkan kepada masyarakat. Ada 25 model motor listrik yang dimasukan dalam program ini. 

Program subsidi motor listrik sudah dijalankan sejak Maret. Dari target 200 ribu unit yang ingin dicapai, program ini masih terealisasi lambat sehingga diperlukan evaluasi. Sampai saat ini kuota yang tersedia masih ada 198. 397 unit. 

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, pada akhir bulan lalu sempat mengatakan ingin menghapus syarat kriteria penerima subsidi motor listrik. Empat syarat tersebut, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023.

Disamping itu, Taufik Bawazier menuturkan syarat penerima subsidi akan direvisi sehingga empat kriteria dihapus dan programnya dibuat terbuka untuk umum. Nantinya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa mendapatkan satu unit motor listrik dalam program subsidi. 

"Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu, Permenperin yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," ujar dia.

Model Motor Listrik Program Subsidi Rp7 Juta

Berikut ini daftar sejumlah model motor listrik yang masuk dalam program subsidi dari pemerintah.

1. PT Greentech Global Engineering

- Greentech Electric Motorbike Scood

- Greentech Electric Motorbike Aero

- Greentech Electric Motorbike VP 

2. PT WIKA Industri Manufaktur

- Gesits G1 A/T

- Gesits Raya G

3. PT Smoot Motor Indonesia

- Smoot Tempur

- Smoot Zuzu 

4. PT Artas Rakata Indonesia

- Rakata Motorcycle S9

- Rakata Motorcycle X5 

5. PT Juara Bike

- Selis E-MAX

- Selis AGATS 

6. PT Hartono Istana Teknologi

- Polytron Fox R PEV 30M1 A/T 

7. PT Volta Indonesia Semesta

- Volta 401 

8. PT Electra Mobilitas Indonesia

- Alva One ACC BN A/T 

9. PT Terang Dunia Internusa 

- United Cruiser T1800 AT 

- United Cruiser TX1800 AT 

- United Cruiser TX3000 AT 

10. PT Triangle Motorindo

- Viar Scooter New Q1 

Demikianlah ulasan mengenai aturan baru subsidi motor listrik yang akan diterbitkan pada pekan ini. Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.Dengan diberlakukan aturan baru ini nantinya, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berminat memanfaatkan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.