Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sedang melakuan revisi terhadap aturan pemberian insentif atau subsidi pembelian motor listrik. Rencananya, aturan tersebut akan terbit pekan depan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin menjelaskan bahwa besaran insentif motor listrik yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp7 juta per orang. Pekan depan, sambung Rachmat, aturan terbaru itu diharapkan sudah bisa keluar.

“Mudah-mudahan, Insyaallah minggu depan akan keluar peraturan revisi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara, yang disiarkan YouTube FMB9, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.

Aturan terbaru ini, kata Rachmat, memungkinkan untuk semua orang selama dia adalah warga negara Indonesia (WNI) memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan usia 17 tahun, maka akan juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Sekadar informasi, revisi aturan ini dilakukan untuk memperluas target dari penerima insentif motor listrik. Dengan harapan semakin banyak masyarakat yang berminat untuk mengganti motornya ke motor listrik.

Sebelumnya aturan ini dibatasi hanya untuk golongan tertentu saja. Dengan adanya ketentuan itu, serapan program ini ternyata masih belum maksimal.

Sejalan dengan aturan baru yang akan rilis tersebut, Rachmat mengatakan pemerintah juga mendorong adanya konversi ke motor listrik. Nominal insentifnya pun ditentukan sebesar Rp7 juta.

“Jadi ada yang ingin motornya di konversi itu saat ini programnya sudah berjalan, tinggal datang ke bengkel bengkel pemerintah dapat bantuan Rp7 juta untuk konversi motor listrik,” jelasnya.

Insentif Mobil Listrik

Tak hanya kendaraan roda dua, Rachmat menyebut kalau insentif bagi mobil listrik juga diubah. Awalnya, pembelian mobil listrik kena beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, tapi diubah menjadi hanya kena PPN 1 persen.

“Mobil listrik itu dapat PPN 11 (persen) menjadi 1 (persen) dan ini ke depan akan lebih banyak lagi model model baru. Jadi dari sisi itu ada faktor yang kita telah siapkan,” tuturnya.

Rachmat mengatakan pihaknya juga sedang mendorong untuk untuk bus. Kata dia, untuk bus diberikan insentif yang sama, bahkan lebih longgar.

“Kalau TKDN 20 persen dapat diskon 5 persen, kalau TKDN-nya udah di atas 40 (persen) bisa dapat 10 persen juga untuk pembelian bus yang tentunya bisa digunakan untuk membangun public transport,” ujarnya.