Alasan Pemerintah Revisi Subsidi Motor Listrik dengan Menyederhanakan Persyaratan
Subsidi motor listrik (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Masih rendahnya minat masyarakat terhadap subsidi motor listrik membuat pemerintah melakukan revisi ketentuan insentif. Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan alasan pemerintah revisi subsidi motor listrik.

Susiwijono Moegiarso mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik yang sudah diberlakukan masih belum optimal mendatangkan pembelian. Awalnya subsidi diberlakukan bagi: penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik, pemerintah pun melakukan revisi ketentuan pemberian subsidi. Lantas apa ketentuan atau aturan baru dalam subsidi motor listrik.

Alasan Pemerintah Revisi Subsidi Motor Listrik

Pemerintah mengambil langkah merevisi aturan subsidi motor listrik untuk bisa meningkatkan daya beli sepeda motor listrik. Ketentuan atau aturan baru pun diterbitkan agar subsidi bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. 

"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," kata Susiwijono dalam acara Investor Trust Future Forum, pada Selasa (29/8).

Susiwijono juga mengatakan bahwa timnya sedang melakukan evaluasi terhadap jumlah subsidi yang diberikan saat ini, yang mencapai Rp7 juta. Menurutnya, penyesuaian jumlah insentif tersebut memiliki dapat mendongkrak minat pembelian sepeda motor listrik.

"Dari sisi besarannya juga sedang kita reviu kembali. Dan saya kira, kami dengan teman-teman di Kementerian semuanya akan mencoba mendesain ulang kira-kita insentifnya supaya lebih diminati," jelasnya.

Praktik subsidi untuk kendaraan listrik memang sudah lumrah di banyak negara. Sebagai contoh, Thailand telah memberlakukan program subsidi bagi pembelian kendaraan listrik hingga tahun 2025. Motor listrik yang dijual dengan harga maksimal 150 ribu baht mendapatkan insentif sebesar 18 ribu baht atau sekitar Rp8 juta per unit.

Taiwan menerapkan pendekatan berbeda dengan melibatkan sektor swasta dalam perkembangan infrastruktur kendaraan listrik. Sebagai contoh, produsen skuter listrik, Gogoro, telah mendirikan sejumlah stasiun penggantian baterai untuk skuter listrik buatan perusahaan tersebut.

Horace Luke, salah satu pendiri Gogoro, menjelaskan bahwa perusahaan ingin memperlihatkan kepemimpinan dalam bidang energi dan transportasi pintar. Kesuksesan skuter listrik Gogoro sangat bergantung pada kemampuan perusahaan untuk membangun jaringan pengisian daya yang mudah diakses.

Aturan Baru Subsidi Motor Listrik

Ketentuan atau persyaratan baru penerima subsidi motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Pemerintah mengeluarkan beleid baru tersebut untuk mempermudah syarat penerima bantuan. Syarat pertama, penerima adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun. 

Syarat kedua, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Syarat ketiga, satu NIK KTP hanya berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik. Sejumlah persyaratan tersebut lebih sederhana dibandingkan dengan ketentuan penerima subsidi yang diberlakukan sebelumnya. 

Demikianlah alasan pemerintah revisi subsidi motor listrik dengan mengubah persyaratan penerima insentif menjadi lebih mudah. Melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sejumlah Rp7 juta untuk membeli satu unit motor listrik. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu terbaru menghadirkan dan terupdate nasional maupun internasional.