Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam beberapa bulan terakhir.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Langkah tegas ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah dari aksi premanisme dan kejahatan jalanan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dari total 171 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 86 kasus pencurian dengan pemberatan, 10 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, pengungkapan tersebut juga merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap berbagai kasus viral yang beredar di media sosial.

“Dari 13 kasus yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, seluruhnya berhasil kami ungkap melalui penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisa digital forensik,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Iman, penyidik menetapkan sebanyak 103 orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, 65 telepon genggam, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, serta rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian,

"Rekaman CCTV dan barang bukti elektronik dianalisis melalui laboratorium digital forensik untuk menelusuri pergerakan para pelaku," ucap Iman.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 307 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

Lebih lanjut, Iman juga membeberkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, mulai dari pencurian rumah kosong, pencurian kendaraan bermotor dengan penodongan yang viral di media sosial, hingga pencurian di tempat ibadah dan kawasan permukiman warga.

Beberapa kasus yang diungkap di antaranya terjadi di Kolam Renang Halim Perdanakusuma, Masjid Mutmainah Jagakarsa, kawasan Petamburan, Kampung Gusti, Tanjung Priok, Tambora, hingga kawasan parkir warung Steak and Shake di Tangerang.

Polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian uang di toko PT Sumber Alfaria Trijaya serta sejumlah aksi kriminal lainnya di wilayah Bekasi dan Depok.

Iman menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisa digital forensik.

“Terhadap pelaku yang melakukan perlawanan saat dilakukan upaya paksa, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat maupun anggota di lapangan,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat dan netizen yang terus berkolaborasi dengan kami dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutupnya.