Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat ilegal akses pencurian data yang menyasar nasabah bank BNI. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Melakukan ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip, Jumat, 15 Desember.

Keempat tersangka berinisial DFP (45), LS (42), MVF (46) dan Y (45). Mereka diringkus Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir November 2023.

Dari hasil pendalaman kasus ini, modus yang digunakan para pelaku dengan cara berpura-pura sebagai pegawai bank. Kemudian, menawarkan calon korban menaikkan limit kartu kredit.

Selain itu, para tersangka juga menawarkan promo voucher hotel. Tapi dengan syarat para nasabah mesti memberikan kode sekali pakai atau one-time password (OTP).

“Ternyata kode OTP tersebut digunakan oleh para tersangka untuk transaksi online,” ungkap Ade Safri.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selagi penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.