Syarat Masuk ke Jakarta: Harus Punya SIKM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: dokumentasi Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang akan masuk ke wilayahnya usai mudik di Hari Raya Idulfitri akan dipersulit guna menekan penyebaran COVID-19. 

Apalagi, temuan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia menyebut reproduction number atau angka penularan COVID-19 di Jakarta terus turun sejak bulan Maret yang lalu hingga mencapai angka 1.

"Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan maka tunda dulu keberangkatannya. Karena jika Anda memaksakan, justru Anda nanti mengalami kesulitan di perjalanan," kata Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Senin, 25 Mei.

Dia juga mengatakan akan melakukan pengawasan secara ketat di sejumlah titik keluar-masuk Jakarta dan perbatasan. Bagi mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) tidak akan diperkenankan untuk melintas dan akan diminta kembali ke tempat asalnya.

Mereka yang memiliki SIKM ini juga dipastikan para pekerja atau masyarakat yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan tetap berkegiatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, dan sektor industri strategis.

Kebijakan ini, kata dia, harus diambilnya agar kerja keras jutaan masyarakat Jakarta dan wilayah sekitarnya tak terganggu oleh mereka yang membawa virus dari wilayah lainnya setelah mudik dan berpotensi menyebabkan gelombang baru.

"Kalau sampai itu semua terjadi, maka yang menderita adalah kita semua yang ada di Jakarta. Karena itulah dengan tegas kita sampaikan jangan memaksakan bila tidak memiliki semua ketentuan yang ada," tegasnya.

Untuk memastikan menekan angka pemudik yang kembali di tengah pandemi, Anies menyebut Pemprov DKI akan terus berkerjasama dengan pihak TNI dan Polri untuk menjaga perbatasan. Dia menyebut, ada 10 titik perbatasan yang akan dilakukan pemeriksaan.

"Kita ingin memastikan COVID-19 ini tuntas. Sekali lagi, ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua COVID-19," ungkapnya.

Jakarta tak bisa serampangan dimasuki para pemudik (Tim produksi VOI)

Sebelumnya, hingga Minggu, 24 Mei, sudah masuk 5.247 permohonan SIKM yang diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 635 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab; 3.493 permohonan ditolak; dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM bisa diterbitkan secara elektronik.

Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra, permohonan yang ditolak terjadi karena pemohon tidak memenuhi kebutuhan substansial seperti hanya ingin berkunjung ke rumah keluarga mereka dan melaksanakan reuni.

"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui karena umumnya tidak memenuhi ketentuan substansial," tegas Benni.

Melihat Pergub 47/2020 tentang pembatasan keluar masuk Jakarta

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta makin serius untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Terkini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 entang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk warga luar DKI Jakarta atau warga non-Jabodetabek yang berpergian dan ingin masuk ke wilayah Jakarta, warga tersebut akan diminta kembali ke daerah asal mereka sesuai KTP. Hal ini terdapat pada Pasal 4 ayat 2b yang berbunyi:

"Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi," bunyi pasal tersebut.

Sedangkan untuk mereka yang ber-KTP Jabodetabek dan baru kembali dari kampung halaman, berdasarkan Pasal 4 ayat 2a akan diarahkan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.

Sebab, berdasarkan Pasal 4 ayat 3 larangan ini tidak berlaku bagi para pelaku usaha yang punya KTP elektronik Jabodetabek dan orang asing yang punya KTP atau izin tinggal tetap maupun sementara di Jabodetabek.

Lalu bagaimana jika warga tak punya KTP Jabodetabek namun ingin masuk ke DKI Jakarta?

Dalam Pergub tersebut, diatur bagi warga yang ber-KTP non Jabodetabek bisa kembali ke Jakarta dengan menunjukkan SIKM atau Surat Izin Keluar-Masuk. Dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan, setiap orang atau pelaku usaha yang pekerjaannya atau dengan alasan darurat akan masuk ke wilayah DKI Jakarta harus mempunyai surat ini.

Sementara pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan syarat untuk memiliki SIKM ini adalah dengan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Selain itu, pemohon harus melengkapi persyaratan, seperti memiliki KTP elektronik DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan memiliki surat pernyataan sehat bermeterai. 

Jika warga pemegang tersebut tidak juga memiliki KTP elektronik DKI Jakarta maka persyaratan yang harus dilengkapi adalah surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat jaminan bermaterai dari keluarga yang tinggal di DKI Jakarta atau Ketua RT setempat atau surat jaminan dari perusahaan.

Selain itu, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas diharap melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang ada di Jakarta. Sedangkan untuk pemohon dengan alasan darurat, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

Jika syarat-syarat tersebut lengkap, maka langkah selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta akan segera menerbitkan SIKM elektronik dengan bentuk QR-code.

Penerbitan ini biasanya memakan waktu selama satu hari sejak dokumen persyaratan pemohon dinyatakan lengkap dan hanya berlaku bagi satu orang pemohon. Untuk anak yang tidak memiliki KTP elektronik, SIKMnya akan diterbitkan mengikuti orang tua atau anggota keluarga lainnya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub tersebut, bagi siapapun yang tidak memiliki SIKM maka akan diarahkan ke tempat asal perjalanannya atau akan melaksanakan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten administrasi.