JAKARTA - Surat izin keluar masuk (SIKM) perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran tahun 2021 dikabarkan akan dibatalkan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui, dan akan mengecek hal tersebut.
"Terkait SIKM nanti kami akan cek kembali. Besok kami akan rapat dengan Polda Metro. Nanti kami cek kembali apa yang menjadi kebijakan," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 26 April.
Namun yang Riza tahu, SIKM yang menjadi syarat pelaku perjalanan masih diberlakukan selama peniadaan mudik sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6 sampai 17 kan memang diberlakukan SIKM. namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain, nanti kita akan diskusikan kembali dengan Polda Metro," ungkap dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku mendengar SIKM tak jadi diberlakukan Pemprov DKI.
“Yang mengeluarkan SIKM kan dari sana, dari Pemda, bukan dari kita. Malah kita dengar tidak jadi diberlakukan, tapi cek aja ke pak Kadishub,” ujar dia.
BACA JUGA:
VOI mencoba mengonfirmasi perihal kabar pembatalan SIKM kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo. Namun sampai saat ini Syafrin belum dapat dihubungi.
Sebagai informasi, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan. Namun syaratnya harus memiliki SIKM.
"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Ada pun alasan yang dikecualikan tersebut adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Syarat membuat SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan ejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar dia.
Kemudian, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara, bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.