Ini 5 Kategori Pemohon yang Boleh Buat SIKM di Kelurahan untuk Bepergian Kala Larangan Mudik
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut hanya ada lima jenis pemohon pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta yang bakal mendapat persetujuan.

"Pemohon yang dimungkinkan hanya lima, yaitu kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang," kata Riza dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara virtual, Minggu, 2 Mei.

Riza menuturkan, pemohon ini merupakan masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan ke luar daerah. Pemohon mengajukan pembuatan SIKM di kelurahan masih-masing.

Sementara, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II agar bisa mendapai SIKM. Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutur Riza.

Riza melanjutkan, SIKM pada tahun ini secara umum sama seperti yang sebelumnya diberlakukan tahun lalu karena ada pengisian formulir secara online. 

"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan. Dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," ungkapnya.

Diketahui, dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dsngan menggunakan SIKM melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id.

Pemprov akan mengeluarkan keputusan gubernur tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idulfitri, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.