JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 5.280 permohonan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari warga per Rabu, 12 Mei kemarin. Sebagian dari permohonan itu ditolak karena berbagai alasan, termasuk tak sesuai kriteria.
"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan, 2.918 SIKM ditolak, dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi karena baru diajukan pemohon," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 13 Mei.
Penolakan SIKM terjadi umumnya karena pemohon keliru dalam pengajuan, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
"Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," tegasnya.
Benni mengatakan perizinan SIKM memang bisa diajukan pemohon selama 24 jam tiap harinya. Namun, bertepatan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah sejak 12 Mei hingga 16 Mei proses penelitian akan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
BACA JUGA:
Meski begitu, proses permohonan itu dapat diselesaikan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam hitungan jam.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, SIKM adalah syarat bagi pelaku perjalanan agar diperbolehkan bepergian ke luar daerah dalam masa larangan mudik lebaran tahun ini.
Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hanya ada lima jenis pemohon pembuatan SIKM yang bakal mendapat persetujuan. Mereka adalah orang yang bepergian atas kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang.