Bagikan:

JAKARTA - Sejak hari pertama larangan mudik hingga 10 Mei, DKI Jakarta menolak 2.094 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dari 3.888 permohonan.

"248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terladu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 11 Mei.

Dia memaparkan, penolakan terhadap permohonan SIKM ini terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan. Sehingga, dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan keasliannya oleh pemohon.

Kemudian, petugas juga kerap mendapati surat dokter atau dokumen lain yang dipalsukan. Hal ini diperoleh setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM.

"Banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan otentifikasi ke instansi atau faskes terkait. Jika Permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," tegasnya.

Dia lantas mengingatkan, bagi siapapun yang kedapatan memalsukan dan memanipulasi informasi elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegasnya.

Selain itu, Benni mengatakan ditemukan ibu hamil yang jadi pemohon dan mengajukan SIKM untuk keperluan Mudik atau liburan bersama keluarga. Selanjutnya, permohonan ini tentu ditolak.

Sebab, ibu hamil memang boleh mendapatkan SIKM. Tapi, penggunaannya untuk keperluan mendesak nonmudik seperti memeriksa kandungan di fasilitas kesehatan di luar Jabodetabek. 

"Jadi bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Benni mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terkait perizinan SIKM. Salah satunya, bisa dengan mengakses media sosial @layananjakarta.

Namun, dia tetap mengingatkan, sebaiknya masyarakat tetap di rumah saat libur Hari Raya Idulfitri. Apalagi pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Mari Sukseskan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya pengendalian mobilitas dalam meminimalisir resiko peningkatan laju penularan COVID-19. Tempat terbaik tetap di rumah," ujar Benni.

Diberitakan sebelumnya, SIKM adalah syarat bagi pelaku perjalanan agar diperbolehkan bepergian ke luar daerah dalam masa larangan mudik lebaran tahun ini.

Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hanya ada lima jenis pemohon pembuatan SIKM yang bakal mendapat persetujuan. Mereka adalah orang yang bepergian atas kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang.