Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah se-Jabodetabek sepakat melarang perkantoran di wilayah aglomerasi ini untuk menggelar halal bihalal setelah lebaran.

Hal ini diputuskan setelah menggelar rapat koordinasi pengendalian kegiatan selama musim Idulfitri 1442 Hijriah bersama pimpinan daerah Bogor, Tangerang, Bekasi, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi.

"Ketika perkantoran mulai hari Senin, jangan dimulai dengan acara halal bihalal dalam artian bertemu, bersalaman," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei.

Anies juga meminta semua warga untuk tidak mengadakan halal bi halal saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di kediamannya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

"Begitu juga dengan kegiatan silahturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, tetangga dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal," ungkap Anies.

Tak hanya itu, pemerintah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi sepakat untuk menutup tempat pemakaman umum (TPU) di Jabodetabek untuk ziarah kubur saat libur lebaran.

Penutupan pemakaman untuk ziarah berlaku mulai Rabu, 12 Mei sampai Minggu, 16 Mei 2021. Meski begitu, prosesi pemakaman jenazah di TPU tetap dapat dilakukan.

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah. Kegiatan untuk pemakaman sediri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu. nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ujar Anies.

Anies menyarankan warga Jabodetabek melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing. Bagi warga yang melaksanakan shalat di luar rumah, maka dianjurkan untuk melaksanakannya di lokasi setempat. 

"Jangan pergi jauh, sekedar untuk melaksanakan salat Id supaya lokasi-lokasi kegiatan salat adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari penularan lintas wilayah," ucap Anies.

Jika ingin menggelar salat Id di masjid setempat, kapasitas maksimal bagi jemaah adalah 50 persen. Sedangkan takbiran dianjurkan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas maksimal 10 persen.