Pemerintah Jabodetabek Sepakat Tutup Tempat Pemakaman untuk Ziarah Saat Libur Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan kepala daerah se-Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Anies menggelar rapat koordinasi pengendalian kegiatan selama musim Idulfitri 1442 Hijriah.

Hasilnya, pemerintah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi sepakat untuk menutup tempat pemakaman umum (TPU) di Jabodetabek untuk ziarah kubur saat libur lebaran.

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies usai rapat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei.

Penutupan pemakaman untuk ziarah berlaku mulai Rabu, 12 Mei sampai Minggu, 16 Mei 2021. Meski begitu, prosesi pemakaman jenazah di TPU tetap dapat dilakukan.

"Kegiatan untuk pemakaman sediri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu. nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ujar Anies.

Dalam rapat itu, Anies menuturkan, pemerintah Jabodetabek sepakat menganjurkan masyarakat untuk tidak saling mengunjungi selama libur Hari Raya Idulfitri di lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi. Hal ini menyusul larangan mudik lokal.

"Ini menjawab yang selama ini sering menjadi diskusi bahwa saling mengunjung dalam kampung, antarkampung, maupun antarkelurahan, antarkecamatan tidak dianjurkan," ungkap Anies.

Anies menyarankan warga Jabodetabek melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing. Bagi warga yang melaksanakan shalat di luar rumah, maka dianjurkan untuk melaksanakannya di lokasi setempat. 

"Jangan pergi jauh, sekedar untuk melaksanakan salat Id supaya lokasi-lokasi kegiatan salat adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari penularan lintas wilayah," ucap Anies.

Jika ingin menggelar salat Id di masjid setempat, kapasitas maksimal bagi jemaah adalah 50 persen. Sedangkan takbiran dianjurkan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas maksimal 10 persen.