Meski Dilarang, Warga Paksa Masuk TPU Tanah Kusir untuk Berziarah
Ilustrasi-TPU (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Pelaksanan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Gunawan mengaku masih ada warga yang memaksa masuk untuk berziarah.

Padahal, kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat menutup TPU untuk ziarah sampai hari Sabtu, 15 Mei.

"Saya kan sudah sosialisasi imbauan Pak Gubernur, sudah pasang spanduk, sudah imbau pakai toa, saya garis line di parkiran. Tapi memang ada juga yang datang," kata Gunawan saar dihubungi, Kamis, 13 Mei.

Gunawan bilang, masih ada 20 persen peziarah yang memaksa masuk dari kondisi peziarah sebelum bulan Ramadan. Meski telah mengetahui kegiatan ziarah dilarang, para ahli waris menggunakan berbagai alasan untuk tetap berziarah.

"Sebenarnya harus tutup total, tetapi bandel juga ahli warisnya. Banyak alasan. Ada yang bilang waktu meninggal mereka tidak ketemu. Terus udah enggak mudik, masak ziarah enggak boleh, kata mereka. Alasannya macam-macam lah," ujar Gunawan.

Bahkan, petugas penjaga TPU Tanah Kusir sampai kewalahan melarang mereka untuk tidak berziarah. "Pamdal saya juga kewalahan. Mau menegur, juga emosian ahli warisnya. Masalahnya ini memang tradisi dari tahun ke tahun, tetapi tahun ini ditiadakan," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan kepala daerah se-Jabodetabek, dalam rapat koordinasi pengendalian kegiatan selama musim Idulfitri 1442 Hijriah. Hasilnya, pemerintah sepakat untuk menutup TPU di Jabodetabek untuk ziarah kubur saat libur lebaran.

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies usai rapat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei.

Penutupan pemakaman untuk ziarah berlaku mulai Rabu, 12 Mei sampai Minggu, 16 Mei 2021. Meski begitu, prosesi pemakaman jenazah di TPU tetap dapat dilakukan.

"Kegiatan untuk pemakaman sediri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu. nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ujar Anies.