Bagikan:

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat, ada 630.825 orang yang mengakses situs corona.jakarta.go.id untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. 

Dari data itu, baru 49.483 permohonan yang berhasil diajukan. Dari jumlah yang diajukan, lebih banyak permohonan pembuatan SIKM yang ditolak oleh Pemprov DKI. 

“76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Agus Chandra kepada wartawan, Rabu, 3 Juni. 

Sementara, dari permohonan yang diajukan, hanya sekitar 8,6 persen atau 4.265 yang telah diverifikasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. Sisanya, sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin atau penanggung jawab.

Dari banyaknya permohonan SIKM yang ditolak, Benni menyayangkan masih banyak warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Diakuinya, Dinas PMPTSP kerap menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM. 

"Misalnya, warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta," ucap dia. 

Oleh sebab itu, masyarakat diminta pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Sebab, dengan adanya kerja sama dan pemahaman berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM. 

Lebih lanjut, penolakan SIKM yang terjadi saat ini berbeda dengan sebelum Hari Raya Idulfitri 1441 H. Saat ini, penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai pemerintah atau perusahaan yang hendak melakukan perjalanan. Sayangnya, pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun perusahaan.

"Tak jarang kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Benni. 

Sebagai informasi, persyaratan perjalanan berupa SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

SIKM merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras.

Sebelum mengurus SIKM, setiap orang atau pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Rinciannya, surat pengantar dari ketua RT setempat, surat pernyataan sehat bermaterial, surat keterangan perjalanan dinas atau bekerja ke luar daerah atau surat keterangan memiliki usaha bagi wirausaha.

Sementara, ada tambahan persyaratan bagi setiap orang di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta. Syarat tambahan tersebut adalah memiliki surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau desa daerah asal dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau RT yang akan dituju di Jakarta.