Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan telah menerima 2.189 permohohan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak masa larangan mudik Idulfitri tahun ini diberlakukan. Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menuturkan dari ribuan pengajuan SIKM yang diterima per Sabtu, 8 Mei, sebanyak 1.132 di antaranya di tolak.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan dengan 873 SIKM diterbitkan dan 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" ujar Benni dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 8 Mei

Benni menjelaskan penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," katanya.

Adapun kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta. Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas" jelasnya.

Bahkan, kata Benni, masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

"Bijak Mengajukan SIKM, Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik," katanya.

Pemprov DKI Jakarta, melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM. Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta.

Itu dilakukan untuk meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id, di mana jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM.

Tata cara pengajuan SIKM

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00 sampai. 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.