JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi di uang kripto. Sebab, riskonya sangat tinggi. Apalagi, belum ada regulator yang mengawasi invetasi ini dan tidak ada yang memastikan keamanannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan uang kripto ini memiliki harga yang sangat fluktuatif dan berpotensi menyebabkan kerugian yang signifikan bagi investor dan juga tidak ada kepastian hukumnya.
"Kita juga menyampaikan kepada masyarakat virtual currency bukan merupakan investasi keuangan yang memiliki regulasi. Tidak, tidak ada. Perdagangan uang kripto lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang lebih tinggi. Kalau kita katakan ibaratnya abu dan berlian," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu, 8 Mei.
Tongam mengatakan digital aset ini cenderung dimanfaatkan oleh para pelaku penipuan untuk memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai virtual aset. Modusnya mengiming-imingi dengan investas, menawarkan koin-koin dengan menghasilkan uang.
"Ada Rajacoin juga baru-baru ini. Kita sudah rilis di siaran pers satgas waspada investasi (SWI) pada 5 Mei bahwa ada Rajacoin yang memberikan bunga dalam staking reward-nya sampai 21 persen per bulan. Bagaimana mungkin cryptocurrency memberikan keuntungan yang fix dalam investasi," ujarnya.
"Kemudian juga kita lihat keuntungan yang fix dalam kripto ini merupakan sesuatu yang tidak wajar dan masuk akal," sambungnya.
BACA JUGA:
Menurut Tongam, saat ini masyarakat kita diintai oleh para pelaku investasi ielgal untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai virtual aset. Karena itu, kata dia, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan.
"Kami sangat mengharapkan sebenarnya regulasi yang ada, tetapi jangka panjang regulasi ini. Karena kita lihat dalam pembentukan undang-undang dibutuhkan waktu yang sangat panjang. Lalu apa yang bisa kita lakukan dalam waktu jangka pendek atau waktu singkat? edukasi. Jadi edukasi kepada masyarakat itu sangat penting," ucapnya.
Tongam mengatakan bahwa uang kripto bukanlah produk sektor jasa keuangan. Ia mengatakan, dalam peraturan OJK Nomor 18 tahun 2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, perbankan harus menerapkan manajemen risiko pada setiap produk dan kegiatan usaha bank. Sementara virtual currency justru memiliki unsur spekulasi yang sangat tinggi.
"Stance OJK tegas melarang jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk dalam hal ini produk berupa cryptocurrency," tuturnya.