Punya Aset Kripto? Transaksi Kalian Ilegal Menurut OJK jika Menggunakan Fasilitas Bank
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Menurut dia, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa, 25 Januari.

Wimboh menambahkan, otoritas bahkan telah mendapati indikasi jika investasi yang dilakukan pada instrumen kripto tersebut menggunakan skema yang telah dilarang luas di Indonesia.

“Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto,” tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan jika upaya yang dilakukan oleh otoritas untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengang hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan ini.

Diungkap Anto, patut diduga ada unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi dalam investasi kripto.

“OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yg melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Diapun menyebut jika OJK telah berkoordinasi langsung dengan perbankan di Indonesia untuk menindaklanjuti himbauan ini.

“Sementara OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tutup Anto.