JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu dan mempersiapkan peraturan pemerintah terkait peralihan kewenangan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
"Peraturan pemerintah ini telah memasuki tahap harmonisasi, pembulatan dan memantapkan konsep yang sudah diajukan ke Kemenkumham," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa, 9 Januari.
Hasan menjelaskan, OJK juga sudah melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka harmonisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kemenkumham.
"OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK," ucapnya.
Selain Itu, OJK sedang dalam penyusunan Memory of Understanding dengan World Bank, Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF), Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
BACA JUGA:
Berdasarkan Undang-Undangan (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke OJK ditargetkan selesai pada Januari 2025.
Terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, jumlah investor aset kripto domestik tercatat dalam tren meningkat, per November 2023 jumlah total investor aset kripto mencapai 18,25 juta investor atau mengalami peningkatan 190.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto mulai menunjukkan tren meningkat setelah cenderung mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19, dengan nilai transaksi aset kripto di November 2023 tercatat sebesar Rp17,09 triliun.