Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait perpindahan pengaturan dan pengawasan beberapa produk derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, produk yang dipindahkan dari Bappebti ke OJK adalah kontrak keuangan derivatif dengan underlying efek, baik syariah dan konvensional.

"Antara lain, kontrak derivatif indeks saham dan kontrak derivatif saham tunggal asing. Saat ini tim OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan baik pelaku, produk, maupun infrastrukturnya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 12 Januari 2024.

Sementara itu, peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK juga masih menunggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan yang akan diatur mekanisme peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Terkait infrastruktur produk derivatif, Inarno menjelaskan, saat ini pasar modal Indonesia sudah punya perdagangan derivatif berupa efek kontrak opsi saham, dan lain sebagainya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yang diawasi OJK.

“OJK masih terus mengkaji dan memetakan terkait penggunaan infrastruktur produk derivatif kedepan,” tandasnya.