JAKARTA - Pemerintah terus lakukan pembaruan kebijakan demi menjaga aset investasi masyarakat terutama untuk aset kripto.
Salah satunya dengan peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset kripto di Indonesia mulai tahun 2025.
Adapun, peralihan ini merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan dilakukan dalam waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya UU.
Di sisi lain, dengan keterlibatan OJK diharapkan dapat menaikan keyakinan pasar terhadap aset kripto dengan memberikan jaminan bagi investor, mengurangi risiko penipuan dan scam.
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch.Ihsanuddin menyampaikan perpindahan bursa kripto dari Bappebti ke OJK masih dalam proses dan pihaknya tidak mentargetkan untuk perpindahan dilakukan secara cepat.
"OJK tidak punya target, OJK sifatnya indifferent mengikuti undang-undang P2SK dan amanat di peraturan pemerintah yang sekarang sedang diproses," jelasnya setelah acara AFTECH dan AFSI, Rabu, 1 November.
BACA JUGA:
Ia menambahkan OJK akan tetap mengikuti UU P2SK yang berlaku yaitu perpindahan paling lama dilakukan dalam 2 tahun, sehingga mau di percepat atau paling lama 2 tahun akan tetap dijalankan sesuai amanat dari peraturan pemerintah.
Ihsan menyampaikan saat ini proses perpindahan bursa kripto masih dalam proses persiapan dan berdiskusi dengan Bappebti seperi kondisi pasar kripto, hingga regulasi terkait sistem transaksi perdagangan kripto.
"Nanti begitu kita sudah menerima pengalihan, kita juga sudah siap dari sisi SDM nya, dari sisi regulasinya, bisnisnya, SOP dan lain-lain," tutupnya.