Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui belum berhasil membangun bursa kripto sesuai target 2022. Ada berbagai alasan yang membuat Bappebti gagal membangun bursa kripto.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, sepanjang 2022, Bappebti telah membangun tata kelola sistem peraturan aset kripto.

Mulai dari bursa, kustodian, lembaga kliring, perdagangan aset, serta pelanggan.

Namun, kata Didid, hingga akhir 2022 bursa kripto yang diharpkan segera terbentuk tak kunjunh terealisasi.

“Ini catatan besar buat kami. Padahal di akhir tahun lalu ini sudah menjadi janji Bappebti untuk mewujudkan di 2022. Saya harus mengakui inilah salah satu ketidakberhasilan Bappebti membangun bursa, kliring, dan pengelolaan kustodian aset kripto,” katanya dalam konferensi pers, Rabu, 4 Desember.

Kata Didid, salah satu kendala utama yang dihadapi Bappebti dalam membangun bursa kripto adalah sulitnya mencari perbandingan bursa kripto yang baik.

Sementara, lanjut Didid, pemerintah ingin agar kelembagaan aset Keto di Indonesia berjalan baik dan tidak menghadapi masalah ketika kripto berkembang pesat.

“Masalahnya adalah kami memang kesulitan mencari benchmarking. Mana negara yang sudah memiliki bursa kripto yang baik. Kami kesulitan untuk mencari benchmarking-nya dengan Indonesia. Sehingga ini membuat keterlambatan,” ucapnya.

Didid juga mengakui keterlambatan pembentukan bursa kripto menyulitkan Bappeti di saat ada masalah baik di perdagangan fisik maupun pelanggan.

“Ketika ada masalah di dua pihak itu menjadi tanggung jawab Bappebti. Sehingga risiko Bappebti tidak bisa dibagi dengan yang lain. Kalau bursa, kustodian, kliring sudah dibangun, kami bisa membagi risiko itu,” jelasnya.

Mengingat pentingnya keberadaan kelembagaan kripto, Didid mengatakan pihaknya bakal mengupayakan bursa kripto beserta kustodian, kliring bisa selesai di tahun ini.

Kata Didid, Target itu rencananya juga akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masa peralihan pengawasan kripto dari Bappeti ke OJK selama dua tahun ke depan.

PP tersebut saat ini tengah disusun dan harus lengkap dalam enam bulan ke depan karena menjadi amanat Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK).

“Kita upayakan bursa ini bisa selesai secepatnya. Karena kalau tidak, Bappenti akan menanggung risiko ini sendirian dan tidak bagus untuk kami,” jelasnya.