JAKARTA - Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai bursa aset kripto Indonesia.
Peresmian bursa aset kripto ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bersama dengan Kepala Bappebti di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat, 28 Juli.
“Hari ini PT Bursa Komoditi Nusantara, saya resmikan sebagai bursa berjangka aset kripto Indonesia,” tutur Mendag, dalam peresmian burasa kripto, di Jakarta, Jumat, 28 Juli.
Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan dengan adanya ekosistem yang lengkap dalam industri kripto, masyarakat akan mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi di aset kripto.
“Agar masyarakat memperoleh informasi pemahaman yang benar tentang investasi yang legal. Bila industri ini tidak diatur dengan baik, akan berdampak pada perilaku usaha ilegal yang merugikan masyarkat. Intinya kita melindung masyarakat,” ucapnya.
Apalagi, sambung Zulhas, investasi kripto ini cukup berisiko karena sifatnya yang high risk high return. Karena itu, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Investasi kripto ini sifatnya high risk, tapi juga high return. Untuk itu, saya berharap bursa kripto dapat bekerja sama atau berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, melalui proses panjang serta sesuai dengan peraturan yang berlaku Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.