Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga pinjaman pribadi (pinpri). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, demand dan supply menjadi faktor utama pinjaman dan investasi ilegal hingga pinpri masih banyak terjadi. 

Friderica menjelaskan, dari sisi demand berapa masyarakat mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan Keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari Otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi. 

"Selain itu, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel)," Jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat 12 Januari.

Berkaitan dengan penawaran investasi illegal, menjamurnya The Casino Mentality di kalangan masyarakat yang pada prinsipnya merupakan paradigma ingin cepat kaya dan mudah dalam waktu singkat tanpa disertai pertimbangan terhadap risiko yang dihadapi. 

"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya," ujarnya.

Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial (peer pressure) untuk ikut serta dalam peluang investasi juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren atau kerap disebut Fear Of Missing Out (FOMO).

Wanita yang sapa diakrab Kiki menyampaikan server yang digunakan oleh pinjol berada di luar Indonesia, namun demikian, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan (Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan Polri).

Selain itu, terdapat kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol illegal, terkait dengan hal tersebut, Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta.

"Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol illegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini," jelasnya.