Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus lakukan penegakan hukum pada sektor perbankan dan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online per September 2023.

"Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa 9 Januari 2024.

Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

Dian menambahkan hal ini untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain itu, Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ucap Dian.

Sementara dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sepanjang 2023, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.

Pada periode yang sama, OJK mengaku menerima sebanyak 9.380 pengaduan entitas ilegal, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir.

"Jika kita jumlahkan dari 2017 hingga 2023 sudah ada sebanyak 8.149 entitas ilegal yang sudah dihentikan/diblokir oleh OJK dan Satgas PASTI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.