Tidak Hanya Blokir Situs, Pemerintah Diminta Lebih Serius Berantas Judi <i>Online</i>
Ilustrasi judi online (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian secara daring (online).

"Selain merusak masyarakat, praktek judi 'online' juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya seperti narkoba," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Selasa 25 Juli.|

Menurut dia, pemberantasan judi daring 'online', bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tetapi perlu dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan, PPATK dan OJK terkait dengan pengawasan transaksi karena para bandar dan pemain judi daring memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta.

Dia juga mengajak semua pihak untuk turun tangan membasmi judi daring dan harus dijadikan musuh negara dan musuh bersama.

"Menurut informasi yang kami terima, judi daring ini menggunakan server di luar negeri. Salah satu servernya di Kamboja," kata Yusri.

Saat ini kata dia, masyarakat dimulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi daring ini. Kondisi itu hampir merata pada seluruh daerah di tanah air.

Hingga Sabtu 21 Juli, pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi daring. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi daring juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi daring untuk mempersempit ruang gerak sindikat mereka di Indonesia.

Selain pemblokiran, Kominfo juga telah melaporkan konten judi daring di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan kontennya di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi daring sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi daring.

Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi daring di internet.