Bagikan:

CILACAP – Seorang remaja laki-laki inisial YRH (23) di Cilacap ketergantungan bermain judi online. Bahkan, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, itu nekat menggadaikan motor milik temannya.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 28 juni 2023 ketika Wakhid, sebagai korban, secara sukarela meminjamkan motor YRH, karena sudah lama mereka berteman.

YRH mengaku kepada Wakhid motor yang dipinjamnya digunakan untuk menemui anaknya yang sedang sakit, pada selasa 18 Juli 2023.

Warga Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap itu pun tidak tega dan berniat menolong YRH yang sedang butuh.

Namun, setelah tiga hari berlalu YRH tidak memberi kabar kepada Wakhid. Sontak hal itu membuat Wakhid khawatir akan sesuatu terhadap sahabatnya itu.

Wakhid pun mencari informasi ke teman-temannya perihal keberadaan YRH. Namun, alangkah terkejutnya Wakhid ketika temannya memberitahu bahwa motor miliknya telah digadai ke seseorang yang tak dikenalnya.

Amarah pun memuncak, kebaikan yang diberikan justru menjadi pil pahit bagi Wakhid. Lantas ia mencari keberadaan YRH.

Sampai akhirnya YRH ditemukan oleh Wakhid, benar nyatanya bahwa motor miliknya telah digadai oleh YRH sebesar Rp12.500.000. Wakhid semakin marah saat mengetahui uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online.

Meskipun teman, Wakhid tetap melaporkan YRH ke Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap. Dengan mudah YRH dapat ditangkap apparat untuk diproses lebih lanjut.

Kini YRH sudah meringkuk di dalam sel. Atas perbuatannya, YRH dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.