Bagikan:

TANGERANG - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto menyampaikan permintaan maaf karena pihaknya sempat melepas Budyanto Djauhari (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menganiaya istrinya di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.

“Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya, saya rasa demikian,” kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 18 Juli.

Menurut Kapolres, saat itu Budyanto belum memenuhi syarat penahanan lantaran belum termasuk kategori luka berat.

Lebih lanjut, setelah pihaknya menerima hasil visum, polisi menetapkan Budyanto sebagai tersangka atas penganiayaan. Terlebih, korban sedang hamil tua.

“(pelepasan pertama) Untuk keyakinan penyidik kami periu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. Makanya jaminan orangtuanya tersangka kami kenakan wajib lapor,” ucapnya.