JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mencopot jabatan dua anggotanya yang tak profesional melayani laporan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wanita inisial M warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 20 November, disitat Antara.
Dua anggota yang dikenakan sanksi tersebut, yaitu satu anggota Polsek Parungpanjang dan satu anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.
BACA JUGA:
Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ (58) tersangka KDRT setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.