JAKARTA - WMZ alias Wahyu (29), seorang karyawan swasta di bidang IT berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambora. Wahyu ditangkap karena terbukti menggelapkan sejumlah barang elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja. Dia terdesak judi online.
Wahyu melakukan penipuan dan penggelapan setelah terbukti menggelapkan sejumlah peralatan elektronik milik perusahaan untuk digadaikan. Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat lakukan perbuatan tersebut karena kecanduan judi online.
Pria warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini mengaku telah kecanduan bermain judi online selama bertahun-tahun. Ironisnya, bapak satu anak ini baru bekerja selama 4 bulan.
Mantan pekerja IT honorer di PT Transjakarta itu dilaporkan karena telah menggelapkan barang milik perusahaan manufaktur tempatnya bekerja berupa 8 unit laptop dengan beragam jenis, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 hard disk PC, dan 1 kartu VGA.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.
BACA JUGA:
"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok. Barang digadai seharga Rp2,5 juta sampai Rp5 juta lebih. Uang hasil gadai untuk modal bermain judi online," kata Kompol Putra saat dihubungi VOI, Rabu, 30 Agustus.
Dari keterangan pelaku, dia kecanduan bermain judi online jenis kasino. Hasil pegadaian barang juga untuk menutupi utang pelaku selama bermain judi online.
"Akibat ulah pelaku, perusahaan tempat pelaku bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp100 juta. Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita 7 unit laptop dan 1 unit kamera DSLR. Selain itu, barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," ujarnya.
Wahyu diganjar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal," ucapnya.