Sarang Judi Online di Kawasan Baki Sukoharjo Digerebek Polisi, Tiga Orang Ditangkap
Polda Jateng menyegel rumah yang dijadikan sarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo, Jateng/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat kumpul judi online di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dibantu petugas Reskrim Polres Sukoharjo, tim Polda Jateng menangkap tiga orang yang menjadi dalang judi online di lokasi tersebut.

Mereka adalah, AC alias BEN, berperan sebagai penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. AW dan MBMP selaku operator judi online.

Rumah yang dijadikan sarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo, Jateng/ Foto: Dok. Polda Jateng

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, penangkapan bermula dari tim Ditkrimsus yang melaksanakan Patroli Cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88, dan situs online bernama kangtau88.com. Kedua alamat itu, kata Iqbal, menyediakan layanan judi online dengan berbagai macam jenis.

"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat 17 Desember.

Rumah yang dijadikan sarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo, Jateng/ Foto: Dok. Polda Jateng

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.

Iqbal menerangkan, selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online.

"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online, punya utang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri. Banyak terjadi di masyarakat" jelas iqbal.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," tutup Iqbal.

Rumah yang dijadikan sarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo, Jateng/ Foto: Dok. Polda Jateng