Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga warga yang sedang 'ngecak' atau merekap nomor togel di wilayah Kecamatan Utan. Ketiganya merupakan pelaku judi online atau daring jenis togel.

"Terduga pelaku berinisial MS (52), AK (33) dan JH (47)," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Senin 22 Agustus.

Tiga pelaku tersebut ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan para pelaku di Desa Motong, Kecamatan Utan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS yang sedang merekap angka bersama pelaku AK untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.

"Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphone-nya untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Atas kejadian ini, MS dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Anggota juga berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp125 ribu.

"Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp80 ribu," ujarnya.

Setelah meringkus dua terduga pelaku judi daring, anggota menangkap bandar judi online inisial JH (47) setelah menerima uang untuk pembelian togel.

Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel, rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya.

Dari tangan JH disita dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekap angka dan uang tunai Rp3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku judi online dan satu diantaranya merupakan bandar togel inisial HJ," tandasnya.