Bagikan:

NTB - Personel Polsek Lunyuk berhasil meringkus terduga bandar judi daring jenis togel inisial SHP (20). Warga Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dicokok saat sedang merekap nomor togel.

"Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Selasa 6 September.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pembelian nomor togel daring kepada terduga pelaku. Mendapat informasi itu anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

"Saat polisi mendatangi TKP, yang bersangkutan sedang menunggu pembeli. Sambil merekap nomor yang sudah dibeli orang yang akan di kirim ke situs judi daring melalui hp," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang Rp785 ribu, rekapan nomor togel, buku tabungan, kartu ATM dan penggaris kayu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kasus ini masih terus dikembangkan," katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk sama-sama mendukung pemberantasan penyakit masyarakat tersebut, sehingga ketika ada dugaan aktivitas perjudian bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kami harapkan masyarakat juga ikut mendukung dan sama-sama menjaga kamtibmas di Sumbawa khususnya," tandasnya.