JAKARTA – Tujuh pelaku judi online ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu di wilayah Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para pelaku.
"Kami berhasil menangkap tujuh pelaku judi online dan dua diantaranya merupakan bandar togel," kata Malau, menukil Antara, Minggu, 21 Agustus.
Ketujuh pelaku tersebut yaitu RC (28) sebagai pemilik akun togel, M (53) bandar togel, I (43), P (60), Y (53) dan S (47) yang merupakan pemain togel tersebut.
Dia mengatakan kronologis penangkapan terhadap ketujuh pelaku yaitu ketika tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya perjudian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap berhasil melakukan penangkapan terhadap M sebagai bandar togel.
BACA JUGA:
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap bandar togel RC dan kelima pemain togel lainnya.
Lanjut Malau, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat handphone, uang tunai senilai Rp1,9 juta dan satu kartu ATM.
Sebelas lembar kertas rekap togel, tiga unit sepeda motor, satu akun situs judi online, dua buah tas selempang dan dompet pelaku.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti kepada penyidik Polres Bengkulu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Malau.